spasikaltim.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana judi online di Kecamatan Tenggarong. Pelaku berinisial EF (23), seorang mahasiswa, ditangkap pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 17.00 WITA di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh setelah terbukti mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar yang berhasil mengamankan EF bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max warna hitam hijau, dua akun media sosial yang digunakan untuk promosi judi online, satu tangkapan layar kegiatan promosi judi online, dan uang tunai sejumlah Rp 755 ribu.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim Jodi Rahman, menyatakan bahwa setelah dilakukan interogasi, EF mengaku telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih tiga bulan. Saat ini, EF mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar dan terancam dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku bahwa benar telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih tiga bulan,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim Jodi Rahman.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kukar dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
