spasikaltim.com – Dirtipidum Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional. Dalam konferensi pers yang digelar di Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (tanggal), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 675 unit sepeda motor.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor dalam rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024,” ujar Brigjen Djuhandhani.
Tindak pidana ini menimbulkan kerugian ekonomi yang mencapai Rp 876.238.400.000. Sebanyak tujuh tersangka telah diamankan dan dijerat dengan berbagai pasal, yaitu Pasal 35 atau Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan/atau Pasal 378, dan/atau Pasal 372 KUHP, serta/atau Pasal 480, dan/atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





