spasikaltim.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Dalam operasi ini, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan Kamis (01/08/2024).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan bahwa penangkapan ini melibatkan dua subdirektorat. Subdit 1 mengungkap tiga laporan polisi (LP) dan menangkap enam tersangka, sementara Subdit 2 melaporkan lima LP dengan tujuh tersangka. Barang bukti yang disita berupa 3,7 kilogram sabu-sabu.

“Barang bukti sabu-sabu yang kami amankan memiliki nilai yang cukup besar di pasar gelap dan berpotensi merusak kehidupan banyak orang jika berhasil diedarkan,” ujar AKBP I Nyoman Wijana.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP I Nyoman Wijana juga menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami akan memastikan bahwa para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak memiliki tempat di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Konferensi pers ini juga menjadi ajang bagi Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Masyarakat diharapkan terus memberikan dukungan dan informasi kepada pihak kepolisian untuk membantu dalam upaya memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kalimantan Timur.