spasikaltim.com, Bontang – Tim Rajawali Bontang Presisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial MS yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penangkapan ini terjadi pada Rabu 7 Agustus 2024 sore sekitar pukul 17.30 WITA.

Peristiwa ini bermula dari pertengkaran antara MS dan istrinya yang memanas hingga berujung kekerasan. Dalam kejadian tersebut, MS diketahui memukul wajah korban menggunakan sebuah kater, yang mengakibatkan luka gores dan lebam di wajah korban.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Rajawali Bontang Presisi segera bergerak dan berhasil mengamankan MS di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, MS telah dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan. Pihak kepolisian juga tengah mendalami motif di balik tindakan kekerasan ini.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi di masyarakat. Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan pelaku kekerasan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.