sapasikaltim.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial PI (38) pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 22.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Handil Penghulu, Gang Belora RT 2, Kecamatan Samboja, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satreskoba Polres Kukar menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah memantau, petugas melihat pelaku yang sedang menyusun batu di depan rumahnya. Tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, petugas menemukan tiga bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu di bawah pohon depan rumahnya.

“Setelah itu, Tim Opsnal juga menemukan dua bungkus sabu-sabu lainnya yang disimpan dalam botol plastik kecil di lantai kamar rumah pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima paket sabu-sabu dengan total berat 1,22 gram. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika