spasikaltim.com – Satreskoba Polres Kukar berhasil menangkap empat pelaku peredaran narkoba jenis sabu di dua kecamatan, yaitu Tenggarong Seberang dan Marangkayu. Keempat pelaku yang ditangkap adalah HW (32), GTS (30), SL (39), dan SN (46).

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap dua pelaku, HW dan GTS, di sekitar area perusahaan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ). Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas berhasil meringkus HW dan GTS pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,88 gram dari HW, dan dua paket lainnya seberat 2,16 gram dari GTS.

Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan bahwa setelah diinterogasi, HW dan GTS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lainnya, yakni SL. Polisi pun segera bergerak dan berhasil menangkap SL di kediamannya di Marangkayu pada Sabtu dini hari, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan SN, yang diketahui sebagai pemasok utama. Dalam penggerebekan di rumah SN, polisi menemukan 17 paket sabu seberat 7,42 gram beserta uang tunai senilai Rp 700 ribu.

Secara keseluruhan, polisi menyita 22 paket sabu dengan berat total 20,46 gram. Para pelaku kini diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.