spasikaltim.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Loa Kulu Kota, Kutai Kartanegara, pada Minggu (25/8/2024).
Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Sunjayadi, yang menemukan rumahnya dalam kondisi terbuka dan pintu rusak saat kembali dari Samarinda.
Menurut laporan yang diterima, insiden pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WITA. Korban, Sunjayadi, yang saat itu sedang berada di Samarinda, mendapati rumahnya terbuka ketika tiba pada pukul 20.15 WITA. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia menemukan bahwa lemari di kamar tidurnya telah diacak-acak dan televisi 32 inci di ruang tamu hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Aiptu Ferindra Dwi Laksono, dengan bantuan Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur, segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dan penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial HF (33) di Balikpapan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa televisi 32 inci merk LG, yang diduga merupakan hasil curian dari rumah korban. Kapolsek Loa Kulu, AKP Rahmat Andika Prasetyo, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka.