SPASIKALTIM.COM – Tim Alligator dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Bougenville, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Juli 2024.

Keempat pelaku berinisial AR (56), UA (45), A (43), dan RK (37). Menurut Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, AR dan UA berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan A dan RK bertindak sebagai penadah yang menjual hasil curian tersebut.

“Keempat pelaku tersebut berhasil diamankan di empat lokasi berbeda pada Jumat, 13 September 2024,” ungkap AKP Jodi Rahman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi KT 4301 JV dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi KT 6590 WA. Kedua sepeda motor tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Alligator mendapatkan informasi dari tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim pada 14 September 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, yang menyebutkan bahwa AR dan UA telah diamankan di Polresta Samarinda.

Setelah dilakukan interogasi, AR mengakui mencuri sepeda motor Honda PCX hitam dengan cara masuk ke rumah korban. UA, yang berperan sebagai pengawas, menunggu di tepi jalan sambil memantau situasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih.

RK juga mengakui telah menerima motor curian dari AR dan meminta A untuk menjualnya seharga Rp 5,5 juta. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian,” ujar AKP Jodi Rahman.

Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Kukar serius dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara.