SPASIKALTIM.COM — Polres Paser melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Ruang Riksa Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan dua kasus narkotika dengan tersangka berinisial FDP dan OOB. Acara ini berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, dan bertujuan untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Paser.

Barang bukti pertama berupa tiga paket sabu yang disita dari tersangka FDP, dengan berat bruto 1,47 gram dan netto 0,72 gram. Dua paket sabu dari FDP dengan berat bruto 1,18 gram dan netto 0,68 gram dimusnahkan, sementara satu paket dengan berat bruto 0,29 gram dan netto 0,04 gram digunakan untuk keperluan uji laboratorium serta pembuktian di pengadilan.

Barang bukti kedua terdiri dari dua paket sabu milik tersangka OOB, dengan berat bruto 1,07 gram dan netto 0,73 gram. Satu paket dengan berat netto 0,58 gram dimusnahkan, sedangkan satu paket lainnya dengan berat netto 0,15 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait, termasuk jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, guna menjaga transparansi dalam proses hukum. “Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka untuk menunjukkan transparansi Polres Paser dalam penanganan kasus narkotika,” kata AKP Suradi.

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh Ipda Suparman (Kasat Tahti), Bripka Rio Dwi J (Banit Satresnarkoba), Jaksa Penuntut Umum Novia, S.H., Penasehat Hukum Lenny Rianty, S.H., serta beberapa personel dari Satresnarkoba dan Humas Polres Paser.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam toples berisi air dan kemudian dibuang ke septic tank. Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini telah diuji terlebih dahulu di Laboratorium Forensik Surabaya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya Polres Paser dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.