SPASIKALTIM.COM, KUTAI BARAT – Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bentian Besar pada Minggu, 10 November 2024. Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba, polisi menangkap seorang pria berinisial MN (43), warga asal Makassar yang tinggal di Kampung Lendian, beserta barang bukti 44 paket sabu seberat total 11,22 gram.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Ridwan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang perempuan berinisial R, yang diketahui adalah istri MN.
“Saat diperiksa, R mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari suaminya, MN. Petugas kemudian menggeledah rumah MN dan menemukan 44 paket sabu serta uang tunai Rp 2.540.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika,” ujar Iptu M. Ridwan.
Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang yang terkait dengan peredaran narkoba, termasuk plastik klip dan tas kain yang digunakan untuk menyimpan sabu. Berdasarkan pengakuan awal, MN mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Samarinda dengan tujuan untuk diedarkan kembali di wilayah Kutai Barat.
“MN mengaku membeli barang tersebut dari Samarinda untuk diedarkan di sini,” tambah Iptu M. Ridwan.
Saat ini, MN dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba agar wilayah Kutai Barat bisa terbebas dari peredaran narkotika. (*)