SPASIKALTIM, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AS (48). Penangkapan dilakukan di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 18.20 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus teh Cina berisi sabu seberat 1.077 gram bruto di kantong kresek hitam, serta satu plastik silver berisi sabu seberat 11,11 gram bruto di kantong jaket tersangka.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 10,20 gram bruto, lima paket kecil sabu dengan total berat 1,59 gram bruto, timbangan digital, sendok takar, bundel plastik klip, serta uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tersangka AS beserta barang bukti kini diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur, sejalan dengan Program Asta Cita Presiden RI,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung Polri dalam memutus jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Laporkan kepada kami jika ada informasi terkait peredaran narkoba. Kami siap menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yuliyanto.

Polri berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. (*)