Marangkayu – Unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis 12 Desember 2024.

Dalam operasi yang dilakukan sekira pukul 17.00 WITA, polisi menangkap seorang pria berinisial MA (35) dengan barang bukti berupa tujuh poket sabu seberat 2,46 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi, menjelaskan, operasi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di RT 17 Desa Sebuntal yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat polisi memasuki rumah, MA (35) sedang berada di dalam, sementara seorang pria lain berinisial YA (alias G) berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela. Namun, petugas berhasil menangkap YA.

Dalam penggeledahan, Dari tangan MA, Polisi menemukan 7poketsabu yang disembunyikan MA di saku depan bajunya. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 1 juta, sebuah ponsel Oppo A3x, dan satu baju kaos merah yang dikenakan MA.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Marangkayu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Marangkayu.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. MA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.