SPASIKALTIM, Marangkayu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marangkayu berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (36), warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, pada Kamis (12/12/2024). Pria tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan bahwa Penangkapan dilakukan sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Batu Menetes RT 17, Desa Sebuntal. Dalam operasi tersebut, terduga sempat melompat keluar dari jendela rumah untuk melarikan diri. Pelarian tersebut tidak berlangsung lama karena tersangka berhasil diamankan polisi.

Saat diamankan, Polisi menemukan barang bukti berupa sebuah kotak kaleng berbentuk kotak rokok yang berisi tiga poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram yang sempat dibuang pelaku saat melompat keluar dari jendela. Tersangka mengakui bahwa ia sengaja melemparkan sebuah kotak tersebut.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela rumah, namun berhasil kami amankan. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial MA untuk dijual kembali,” ungkap AKP Fahrudi.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain, termasuk alat takar narkotika yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas jual beli sabu.

Dalam keterangan resmi, Kapolsek Marangkayu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Marangkayu.

Tersangka YA dikenai Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” tegas Kapolsek Marangkayu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. (*)