SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dua hotel di Kota Bontang, yakni Hotel Surya Raya dan Hotel Musafir, menerima Surat Peringatan (SP) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah kedapatan menerima tamu pasangan bukan suami istri dalam razia gabungan yang digelar pada Rabu (5/3/2025) malam.
Razia yang berlangsung di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan hotel di Kecamatan Bontang Selatan itu berhasil mengamankan tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan yang ditemukan menginap di dua hotel tersebut.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Arianto, menjelaskan bahwa pihaknya langsung memberikan peringatan keras kepada pihak hotel agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Pihak hotel diberikan Surat Peringatan (SP) 1. Jika kesalahan ini terulang, maka akan diterbitkan SP 2 dan SP 3, hingga berujung pada proses penyegelan operasional hotel,” tegas Arianto.
Sementara itu, ketiga pasangan yang terjaring razia diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bontang dalam menjaga ketertiban umum, terutama dalam rangka menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan. (*)





