SPASIKALTIM.COM – Seorang pria berinisial KA alias Kacong (42), warga Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Utara, diamankan Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Ia kedapatan membawa sebilah badik saat berada di kawasan Ruko Rapak, Balikpapan Utara, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai membawa senjata tajam di sekitar Toko Murah, Ruko Rapak. Tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan KA sedang duduk di depan toko tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan badik beserta sarungnya tersimpan di dalam jaket bagian kanan yang dikenakan pelaku.

Menurut pengakuan awalnya, KA membawa senjata tajam tersebut untuk perlindungan diri. Namun, tanpa adanya alasan yang sah, kepemilikan senjata tajam di tempat umum tetap melanggar hukum. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sebilah badik, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Infinix warna hitam sebagai barang bukti. Hingga kini, KA masih menjalani proses hukum di Polda Kaltim.

Operasi Pekat Mahakam 2025 sendiri digelar sebagai langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminalitas, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam dan gangguan keamanan lainnya di wilayah Kalimantan Timur. (*/tribratanews)