SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan A. Yani RT 04 Pal 10, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 14.20 WITA. Insiden ini melibatkan dua sepeda motor dan menyebabkan tiga orang mengalami luka serius.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoppy berwarna hitam dengan nomor polisi KT-4103-SJ dan sepeda motor Honda 70 berwarna merah tanpa nomor polisi. Pengendara Honda Scoppy, Siti Rihana, mengalami patah tulang pada kaki sebelah kanan dan luka robek di bibir bagian atas. Sementara itu, penumpangnya, Kasmawati, mengalami luka robek di bagian kepala dan pelipis kiri.

Pengendara sepeda motor Honda 70, Dio Shobih Ramadhan, juga mengalami luka lecet di wajah, robek pada bagian bibir, dan luka robek di kaki kanan. Ketiga korban langsung dilarikan ke RSUD AM Parikesit Tenggarong untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara Honda 70 yang melaju dengan kecepatan tinggi.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pengendara Honda 70 tidak dapat mengendalikan kendaraannya karena melaju terlalu kencang, hingga akhirnya menabrak sepeda motor Honda Scoppy dari arah berlawanan,” ujar AKP Elnath.

Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari menerima laporan warga, mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi, serta membawa para korban ke rumah sakit. Selain itu, pengendara yang terlibat juga telah dimintai keterangan.

Kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat 3 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat.