SPASIKALTIM.COM, PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/04/2025) pagi di Mako Polres Paser, Tanah Grogot, Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo, membeberkan dua pengungkapan kasus besar yang menyita perhatian: penggelapan kendaraan bermotor dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus pertama, tujuh tersangka berhasil diringkus terkait penggelapan kendaraan. Mereka adalah SN, WN, YRPP, FN, S, J, dan SM. Ketujuhnya diduga menyewa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Avanza dari korban, namun tak kunjung mengembalikannya.
“Kasus ini terungkap berkat dua laporan yang kami terima akhir Maret dan awal April. Setelah penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang disita berupa satu unit Yamaha Jupiter MX, satu unit mobil Toyota Avanza, STNK, BPKB, dan surat leasing. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 88 juta.
Sementara itu, dalam kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan barang bukti yang cukup besar. Seorang pria berinisial LE alias L (Bin Ald) ditangkap di sebuah pondok di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.
Dari tangan LE, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat bruto mencapai 584,29 gram, dua handphone, tiga timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 6 juta.
“Ini merupakan salah satu pengungkapan sabu terbesar di wilayah kami. Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Novy.
Konferensi pers yang berlangsung aman dan tertib ini mendapat respons positif dari awak media. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami butuh dukungan semua pihak. Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,” tutup Kapolres. (*)