SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Upaya tegas Polsek Anggana dalam memberantas narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Anggana menangkap seorang pria berinisial K (warga RT 011, Desa Sidomulyo) yang diduga kuat mengedarkan sabu-sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku. Merespons cepat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di tempat kejadian, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu, disembunyikan di tempat sampah belakang rumah. Pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat total 3,92 gram bruto (1,64 gram netto), alat hisap, korek gas, plastik klip, handphone, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana.

“Ini bukti keseriusan kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKP Wira. (*)