SPASIKALTIM.COM, PASER – Aksi bejat seorang pria muda asal Kabupaten Berau berakhir di tangan polisi. Pelaku berinisial A.S (22) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Stadion Sadurangas, Jumat pagi, 9 Mei 2025.

Korban, seorang perempuan berinisial F, warga Kecamatan Tanah Grogot, saat itu tengah berjalan kaki untuk berolahraga di turunan Jalan Samsul Bahri. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal datang dari belakang mengendarai sepeda motor dan melakukan tindakan tak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh korban. Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat menoleh dan tertawa ke arah korban sebelum melanjutkan perjalanannya.

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Respon cepat dilakukan oleh Satreskrim Polres Paser, yang dalam waktu lima hari berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung nasi padang depan SPBU Kilo 4, Tanah Grogot, saat sedang membeli makanan, Rabu (14/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, seperti, Sepeda motor Honda Scoopy, Sebuah helm putih, Kaos hitam yang dikenakan saat melakukan aksinya.

“Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pencabulan yang dilakukan berulang. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Agus Setyawan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Paser juga mengimbau seluruh warga untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal ke CALL CENTER 110 yang dapat diakses bebas pulsa. (*)