SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Seorang pria muda asal Tenggarong harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan membawa sabu di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Pemuda berinisial H (26) ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Kamis sore (15/5/2025), sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik seorang pria di sekitar Kantor Kepala Desa Rempanga. Tak menunggu lama, tim Reskrim langsung meluncur ke lokasi dan menemukan H sedang duduk santai di depan pos pintu masuk kantor desa.
Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 0,8 gram. Barang itu disimpan pelaku di saku celana sebelah kiri. Selain sabu, polisi juga mengamankan celana jeans hitam yang dikenakan H sebagai barang bukti.
“Pelaku tidak bisa menunjukkan izin memiliki barang itu. Langsung kami amankan ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang kepada media.
H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Cukup berat.
Sementara itu, polisi juga tengah menyelidiki apakah H terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polsek Loa Kulu pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (*)
