SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Seorang perempuan asal Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, berinisial M (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Samboja usai diduga kuat menipu seorang warga lanjut usia dengan modus ritual penggandaan uang.
Korban yang merupakan warga RT 017 Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, termakan bujuk rayu pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah lewat jalur gaib. Uang korban yang awalnya Rp40 juta dijanjikan akan berubah menjadi Rp9 miliar.
“Pelaku menyuruh korban menyiapkan uang untuk ritual. Uangnya dibungkus kain, dimasukkan ke baskom, lalu ditutup mukena dan jarik batik. Ritual ini dilakukan di kamar korban selama beberapa hari,” jelas Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha.
Tak cukup sampai di situ, pelaku kembali meminta tambahan Rp25 juta. Korban yang masih percaya, kembali menuruti permintaan tersebut. Hingga total uang yang raib mencapai Rp67 juta.
Belakangan, pelaku sulit dihubungi. Korban pun sadar telah tertipu dan segera melapor ke Polsek Samboja. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada 20 Mei 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam ritual, antara lain: 1 buah baskom plastik warna merah muda, Kain penutup (jarik, mukena, jilbab, dan kerudung) 3 lembar baju daster
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan praktik-praktik mistis yang menjanjikan kekayaan instan.
“Kalau ada yang menawarkan penggandaan uang, apalagi lewat jalan gaib, jangan langsung percaya. Segera laporkan ke kami,” tegasnya.
