SPASIKALTIM.COM, KUKAR– Gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda berinisial MRWP (25) di salah satu titik rawan peredaran narkotika, tak luput dari pantauan anggota Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara. Pemuda asal Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, akhirnya dibekuk petugas usai kedapatan membawa sabu seberat 14,8 gram bruto.
Penangkapan berlangsung Senin (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, di pinggir Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan titik transaksi oleh jaringan pengedar.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama empat hari. Kami sudah kantongi informasi sejak 29 Mei,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, plastik klip kosong, dan tas selempang yang digunakan pelaku.
Kepada petugas, MRWP mengakui sabu itu miliknya. Ia langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Barang bukti telah kami amankan. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas AKP Suyoko.
Polres Kukar pun kembali mengimbau masyarakat agar tak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Menurut AKP Suyoko, keterlibatan warga sangat penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkoba.
“Kami apresiasi setiap laporan masyarakat. Semua info pasti kami tindak lanjuti. Tujuannya satu: memutus rantai peredaran narkotika di Kukar,” tegasnya. (*)