SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan pihak kepolisian pada (13/6/2025) setelah dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, dalam keterangannya menyebutkan, kejadian tersebut pertama kali dilaporkan pada Kamis (5/6/2025) oleh keluarga korban, yang masih berstatus pelajar sekolah dasar berusia 11 tahun.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini terjadi pada Senin, 24/3/3025, sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terduga pelaku. Korban merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 SD,” ujar Kapolsek.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku mengajak korban menonton tayangan tidak senonoh sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan asusila tersebut.

Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga korban merasa curiga dan kemudian mendapat pengakuan dari korban. Pelapor, yang merupakan nenek korban, segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Muntai untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Kami juga telah memintakan visum terhadap korban serta memeriksa sejumlah saksi,” lanjut IPTU Wahid.

Barang bukti yang disita antara lain selembar celana pendek warna kuning, baju hodie panjang warna putih, serta sebuah unit ponsel merek Vivo warna biru langit yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai. Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap perlindungan anak dan tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Wahid. (*)