SPASIKALTIM, BONTANG – Sertifikasi halal menjadi perhatian penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk yang aman dan sesuai syariat, terutama di Kota Bontang yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan, pihaknya tidak berwenang dalam proses penerbitan sertifikat halal.

Hal itu disampaikan oleh Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, melalui sambungan telepon. Ia menyebutkan, meskipun penting, proses sertifikasi halal bukan menjadi bagian dari layanan yang ditangani PTSP.

“Kalau saya pribadi, saya anggap memang wajib pelaku usaha mengurus sertifikat halal. Apalagi ini menyangkut kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idrus menjelaskan, kewenangan penerbitan sertifikat halal berada di instansi teknis seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), LPPOM MUI, atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Yang mengeluarkan sertifikat halal itu bukan kami di PTSP. Itu ranahnya Dinas Kesehatan atau lembaga teknis lain. Kami hanya menangani perizinan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan adanya surat rekomendasi dari PTSP untuk keperluan pengajuan sertifikat halal, Idrus menegaskan, hal tersebut bukan kewenangannya.

“Tidak ada rekomendasi dari PTSP. Pelaku usaha bisa langsung mengurusnya ke instansi teknis terkait. Kalau pun dibutuhkan, kami hanya membantu dalam pengunggahan dokumen di OSS,” katanya.

Dirinya juga memastikan, saat ini PTSP hanya berfokus pada layanan perizinan usaha yang menjadi kewenangan sesuai regulasi nasional.

“Tidak ada perizinan lain yang sejenis seperti sertifikasi halal. Kami hanya fokus di NIB dan perizinan usaha,” tutup Idrus.

Ia pun berharap pelaku usaha di Bontang dapat memahami alur pengurusan sertifikat halal secara tepat dan langsung berkoordinasi dengan instansi yang berwenang. (*)