SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Setelah lama menjadi buronan, seorang pria berinisial RP akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Anggana. Warga Desa Sungai Meriam itu diciduk polisi di Jalan Poros Samarinda–Anggana, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sungai Meriam. Dari situ, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka diketahui telah menjadi Target Operasi (TO) sejak tahun 2024.

“RP sudah kami pantau sejak tahun lalu. Ia sempat kabur saat penggerebekan pada November 2024 dan masuk DPO. Baru kali ini kami berhasil mengamankannya,” ungkap Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, kepada media.

Dalam kasus ini, RP diketahui pernah meninggalkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya. Polisi mengamankan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,95 gram, timbangan digital, sepeda motor Suzuki Satria R, handphone Oppo, hingga bungkus rokok kosong.

Langkah hukum langsung diambil. Polisi telah membuat laporan resmi, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami kembali keterlibatan RP dalam jaringan narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main—pidana berat menanti.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus bergerak memberantas peredaran narkotika di wilayah Anggana. Ia juga mengapresiasi peran warga yang turut peduli dan memberikan informasi kepada pihak berwajib.

“Sinergi dengan masyarakat jadi kunci penting. Informasi sekecil apapun sangat berarti,” tandasnya. (*)