SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Perempuan asal Muara Wahau berinisial NA (39) akhirnya diringkus polisi di kediamannya di Samarinda, usai terekam kamera CCTV mencuri uang Rp50 juta dari brankas sebuah toko di Tenggarong. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di rumah tanpa menunjukkan perlawanan.

Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso menyampaikan, kasus ini bermula ketika istri pemilik toko hendak melakukan pembayaran ke sales, namun uang di dalam brankas tidak ditemukan.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta, lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Tenggarong,” terang IPTU Budi Santoso saat konferensi pers.

Merasa ada kejanggalan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati sosok perempuan yang tidak dikenal masuk ke area brankas dan mengambil uang tunai.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong dengan melakukan olah TKP dan analisa rekaman CCTV. Hasilnya, pelaku teridentifikasi berdomisili di Jalan Batu Cermin, Samarinda.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan NA pada Senin malam (20/7) sekitar pukul 20.30 WITA. Penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan perlawanan.

Barang bukti yang turut disita di antaranya satu unit motor Honda Genio KT 3267 BBN, sweater warna krem, lima lembar nota belanja, dan sebuah kacamata yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tidak hanya sekali. Bahkan ia mengaku beraksi dua kali di Tenggarong dan beberapa kali di wilayah Kota Samarinda,” beber Kapolsek.

NA kini ditahan di sel Polsek Tenggarong dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolsek turut mengimbau pemilik usaha agar rutin memantau CCTV dan memperkuat sistem keamanan toko untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)