SPASIKALTIM.COM – Dalam kurun Januari hingga September 2025, Polsek Muara Badak menerima 19 laporan polisi (LP). Dari jumlah itu, sebanyak 5 LP model A dan 14 LP model B, dengan sembilan kasus di antaranya sudah dinyatakan lengkap berkasnya (P21).
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, mengungkapkan bahwa laporan model A mayoritas berkaitan dengan narkotika serta penyalahgunaan senjata tajam.
“Dua laporan narkotika dan satu laporan penyalahgunaan sajam masih dalam proses penyidikan,” jelas Danang, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, LP model B mencakup tindak pidana beragam, mulai dari pencurian, curanmor, pemerkosaan hingga penganiayaan. Dalam dua bulan terakhir saja, terdapat 10 laporan dengan jumlah tersangka sama, yaitu 10 orang.
“Rinciannya, ada dua kasus pencurian, dua curanmor, satu pemerkosaan, dan dua penganiayaan,” tambahnya.
Dari total 19 laporan tersebut, sembilan kasus telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21). Sisanya masih dalam proses penyidikan.
Kapolsek menegaskan, tingginya angka kriminalitas di Muara Badak dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian serius pihaknya. Patroli dan upaya preventif terus digencarkan untuk menekan tindak kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Muara Badak,” tegas Iptu Danang. (*)