SPASIKALTIM.COM, TENGGARONG – Aksi penipuan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial A (37), warga asal Jember, Jawa Timur, ditangkap usai membawa kabur belasan unit handphone dari sebuah toko di Tenggarong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis (11/9/2025) sore di Toko Handphone YUMMNA Store, Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli, lalu kabur menggunakan motor Yamaha NMAX putih ketika karyawan sedang menyiapkan pesanan.
Berbagai merek handphone berhasil digasak pelaku, mulai Samsung A54, Vivo Y19S, Oppo A3X, Infinix Note 40S, Infinix Hot 40 Pro, hingga beberapa unit Poco C71 dan Infinix Smart 10.
Pemilik toko yang menjadi korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kukar. Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim pun langsung bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, tepatnya Jumat (12/9/2025), polisi berhasil melacak pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 10 unit handphone, uang tunai Rp4,4 juta, helm hitam, serta motor Yamaha NMAX putih yang digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, A sudah berulang kali melakukan penipuan dengan modus serupa di berbagai kota. Di Kutai Kartanegara saja tercatat 10 TKP, Balikpapan sekitar 20 TKP, dan Samarinda sekitar 7 TKP. Selain handphone, pelaku juga pernah menipu toko sembako hingga rokok.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kukar dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan secara materiil. Kami imbau masyarakat tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan,” tegasnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kukar dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.