SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Masyarakat yang hendak mendirikan atau merenovasi bangunan kini wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang pun mengingatkan agar warga menyiapkan 13 dokumen utama sebelum mengajukan permohonan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kelengkapan berkas menjadi kunci utama kelancaran penerbitan PBG. Sebab, PBG bukan sekadar izin administratif, melainkan bentuk pengawasan terhadap tata ruang dan keselamatan bangunan.
“Persetujuan Bangunan Gedung adalah bukti bahwa pembangunan sudah sesuai dengan fungsi, tata ruang, serta aturan teknis bangunan yang berlaku. Tanpa dokumen lengkap, pengajuan PBG akan tertunda,” tegas Idrus, Rabu (22/10/2025).
Adapun 13 dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:
1. Identitas pemohon (KTP/KITAS).
2. Informasi KRK/KKPR, untuk memastikan lokasi sesuai rencana tata ruang.
3. Bukti kepemilikan lahan, seperti sertifikat tanah atau surat girik.
4. Perjanjian pemanfaatan lahan, jika bangunan berdiri di atas lahan milik orang lain.
5. SIPPT, bila lahan termasuk kategori tertentu yang memerlukannya.
6. Data penyedia jasa perencana konstruksi dari badan usaha atau arsitek bersertifikat.
7. Perkiraan biaya konstruksi, mencakup seluruh komponen bangunan.
8. Konsep rancangan arsitektur sebagai acuan desain.
9. Gambar teknis (denah, tampak, potongan, dan detail bangunan).
10. Rencana tata ruang, baik interior maupun eksterior.
11. Spesifikasi teknis bahan dan metode konstruksi.
12. Dokumen Rencana Teknis (arsitektur, struktur, utilitas).
13. Dokumen/surat pernyataan penggunaan tenaga konstruksi dan pengawas bersertifikat.
Seluruh persyaratan tersebut mengacu pada Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2021. Idrus menyebut, masih banyak warga yang belum memahami kelengkapan dokumen ini sehingga proses perizinan kerap memakan waktu lebih lama.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan membuka layanan konsultasi. Jadi masyarakat bisa datang, berkonsultasi, dan menyesuaikan dokumen sebelum mengajukan secara resmi di sistem,” jelasnya.
“Bangunan yang memiliki PBG bukan hanya legal, tapi juga aman secara teknis. Selain itu, penerapan aturan ini turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan,” pungkasnya.
Ia berharap masyarakat makin sadar pentingnya legalitas bangunan, tidak hanya untuk kepastian hukum tetapi juga demi kenyamanan, keamanan, dan keteraturan tata ruang kota.