SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Meski dikenal luas sebagai Kota Industri, nyatanya tidak semua wilayah di Bontang tergolong kawasan industri sepenuhnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menjelaskan, ada perbedaan penting antara Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI).

Kepala Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, Karel, mengungkapkan bahwa kawasan peruntukkan industri adalah wilayah yang sudah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai zona industri, tetapi belum semuanya dikelola secara khusus.

“Contohnya di Bontang Lestari. Secara tata ruang sudah diperuntukkan bagi kegiatan industri, namun sebagian besar lahannya masih milik masyarakat,” jelas Karel, Senin (27/10/2025).

Berbeda dengan kawasan industri yang telah memiliki pengelola resmi, seperti Kawasan Industrial Estate (KIE) di Kelurahan Guntung. Karel menyebut, KIE sudah memiliki infrastruktur dan fasilitas penunjang yang lengkap serta menjadi lokasi beroperasinya sejumlah perusahaan besar.

“Kalau kawasan industri seperti KIE, pengelolanya jelas dan fasilitasnya sudah siap. Sedangkan kawasan peruntukkan industri hanya mengarahkan fungsi lahannya untuk kegiatan industri, tapi belum tentu dikelola oleh satu badan tertentu,” terangnya.

Lebih lanjut, Pemkot Bontang tetap berupaya menarik investasi baru di kawasan peruntukkan industri. Pemerintah juga menyiapkan dukungan berupa infrastruktur dasar agar investor yang berminat dapat segera beroperasi.

“Kami siap memfasilitasi kebutuhan awal seperti jalan, listrik, dan air bersih bila ada investor yang ingin masuk,” tutupnya.