SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para pelaku usaha agar lebih cermat dalam mengurus izin lingkungan sebelum memulai kegiatan usaha.

Sofyansyah, dari Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP, mengungkapkan masih banyak pengusaha yang melakukan kesalahan dalam proses pengajuan izin.

“Tiga kesalahan terbesar yang sering terjadi adalah pengajuan dokumen yang tidak lengkap, ketidaktahuan jenis izin lingkungan yang dibutuhkan, serta kebiasaan menunda penyelesaian dokumen,” jelasnya, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan, untuk usaha dengan dampak lingkungan tinggi seperti industri besar, pelaku usaha wajib melampirkan dokumen AMDAL. Sedangkan untuk usaha berisiko rendah, cukup menggunakan UKL-UPL atau SPPL.

Proses pengajuan izin kini lebih mudah dengan menggunakan aplikasi AMDALNET, yang secara otomatis menentukan jenis izin lingkungan yang dibutuhkan. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan evaluasi lanjutan.

“Kami pastikan semua dokumen lengkap sebelum pelaku usaha lanjut ke tahap perizinan usaha melalui OSS RBA,” ujar Sofyansyah.

Ia menegaskan, izin lingkungan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap alam.

“Izin lingkungan itu komitmen menjaga kelestarian, bukan sekadar kewajiban administratif,” tegasnya.

Melalui pemahaman yang benar dan kepatuhan terhadap aturan, lanjutnya, DPMPTSP siap memfasilitasi kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang berkomitmen menjaga lingkungan. (*)