SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Langkah nyata Pemerintah Kota Bontang menuju predikat Kota Sehat dan Layak Anak kembali terlihat. Melalui instruksi langsung Wali Kota Neni Moerniaeni, seluruh bentuk promosi produk rokok kini resmi dilarang beredar di wilayah kota.

Larangan tersebut mencakup semua media luar ruang seperti baliho, reklame, hingga tiang iklan, termasuk yang sebelumnya banyak terpasang di sepanjang Jalan Pattimura.

“Sejak awal Ibu Wali sudah berkomitmen menjadikan Bontang sebagai kota sehat. Jadi tidak boleh ada lagi promosi rokok di ruang publik, apa pun bentuknya,” tegas Idrus, Penata Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jumat (31/10/2025).

Begitu instruksi turun, DPM-PTSP langsung bergerak cepat dengan menyurati para pemilik iklan. Menariknya, para pemilik reklame menunjukkan respons positif dengan menurunkan iklan mereka secara sukarela.

“Kalau tidak diturunkan, pemerintah yang akan bongkar. Tapi syukurlah semuanya kooperatif,” ujar Idrus.

Selain penertiban, DPM-PTSP juga gencar melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha dan pemilik lahan iklan memahami aturan baru ini. Idrus menegaskan, seluruh iklan rokok yang masih terpasang otomatis dianggap ilegal karena tak akan mendapat izin tayang.

Pemerintah pun melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika ada reklame rokok yang masih terpampang, warga diminta segera melapor ke DPM-PTSP.

“Kalau ada laporan, langsung kami tindak lanjuti bersama Satpol PP,” pungkasnya. (Adv)