SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mempermudah layanan perizinan bagi masyarakat. Kini, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha dapat dilakukan sepenuhnya secara digital hanya dengan enam langkah sederhana.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk menghadirkan proses perizinan yang cepat, efisien, transparan, dan tanpa biaya.

“Seluruh prosesnya sudah berbasis sistem digital, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor. Cukup dari rumah, semua bisa diselesaikan dalam dua hari kerja,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Ia merinci enam langkah utama dalam pengajuan KKPR Non Berusaha, yaitu:

1. Membuat akun pada sistem perizinan digital.

2. Mengajukan permohonan KKPR Non Berusaha.

3. Mengunggah dokumen persyaratan seperti scan KTP, sertifikat tanah, gambar teknik bangunan, masterplan (bagi kawasan industri), formulir pendaftaran, serta rencana penggunaan air.

4. Menunggu email notifikasi bahwa dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

5. Menerima pemberitahuan penerbitan KKPR serta mengisi survei kepuasan masyarakat.

6. Mengunduh dokumen KKPR langsung melalui sistem digital.

“Seluruh prosesnya transparan dan tidak dipungut biaya sama sekali. Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, mudah, dan bebas dari praktik pungutan,” tegas Aspiannur.

Ia menambahkan, inovasi layanan ini menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Bontang dalam mendorong transformasi menuju pemerintahan berbasis digital serta peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. (*)