SPASIKALTIM.COM, LOA KULU – Polsek Loa Kulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pembalakan liar di wilayah hukumnya. Melalui press release yang digelar Selasa (18/11/2025), Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto membeberkan kronologi pengungkapan kasus illegal logging yang terjadi pada 11 November 2025 lalu.

Pengungkapan bermula saat personel Polsek Loa Kulu melakukan patroli rutin di Jalan Poros Loa Kulu. Mereka mendapati sebuah dump truck Mitsubishi Canter warna kuning yang tampak membawa muatan berat dan mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan untuk memastikan jenis muatan serta kelengkapan dokumen.

Sesampainya di depan Mako Polsek Loa Kulu, pemeriksaan mendalam dilakukan. Hasilnya, truk tersebut kedapatan mengangkut ratusan batang kayu meranti berbagai ukuran. Saat dimintai dokumen keterangan sah hasil hutan, sopir berinisial Yd tidak mampu menunjukkan dokumen apa pun. Petugas langsung mengamankan sopir beserta kendaraan dan muatannya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 unit dump truck beserta STNK dan kunci kontak,
– 1.318 batang kayu meranti ukuran 3×5 meter,
– 54 batang kayu meranti ukuran 3,5×5,5 meter,
– 168 keping kayu meranti ukuran 1,6×16 meter.

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu telah melakukan rangkaian pemeriksaan, mulai dari saksi-saksi, terlapor, hingga koordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan. Seluruh barang bukti saat ini juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangannya, AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging di wilayah Loa Kulu. Ia menyebut praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas pengangkutan hasil hutan yang mencurigakan. Kerja sama ini penting untuk menjaga hutan kita tetap lestari,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Loa Kulu menegaskan kesiapannya mengawal keamanan kawasan hutan dari praktik eksploitasi ilegal. (*)