spasikaltim.com – Seorang ayah bernama Mangibul Marbun Lumbangaol (51) yang diduga melakukan tindakan keji terhadap ketiga putrinya, akhirnya dilaporkan ke Polda Jambi oleh Nazar beserta kuasa hukumnya pada Jumat, 31 Mei 2024. Lumbangaol dilaporkan atas tuduhan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang disebut telah berlangsung sejak Januari 2024.

Berdasarkan pengakuan korban dan informasi dari keluarga, pelaku melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali.

“ Untuk anak yang pertama, pengakuan dari pelaku tadi dan juga kita lihat ada sepintas videonya, Untuk anak yang pertama pelaku melakukannya 1 kali. Untuk anak ke 2 korban yang bernama MH itu dilakukan sebanyak 5 kali. Dan untuk anak ke-3 itu dilakukan sebanyak 1 kali,” ujar Putra (Kuasa Hukum).

Pelaku juga mengancam akan membunuh anak-anaknya jika mereka berani melaporkan perbuatannya, sehingga mereka hidup dalam ketakutan.

Ibu korban yang awalnya mengetahui kejadian ini namun tidak berani bertindak karena ancaman dari suaminya, akhirnya memutuskan untuk menceritakan peristiwa yang dialami anak-anaknya kepada adiknya, yang merupakan tante para korban.

Keluarga kemudian menjemput ibu dan anak-anak dari kediaman mereka di daerah Lubuk Kambing, merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Saat itu tante korban menanyakan, apakah ini dilaporkan ke polisi langsung?” ujarnya.

Namun, ibu korban yang masih mempertimbangkan nama baik keluarga memilih untuk tidak melaporkannya dulu.

Setelah mendapatkan dukungan dan berpikir jernih, ibu korban akhirnya sepakat untuk melaporkan suaminya ke polisi.

Pihak keluarga berharap Polda Jambi dapat menangani kasus ini dengan adil dan memberikan keadilan bagi para korban.