SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Menanggapi keluhan masyarakat soal aksi-aksi premanisme yang berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan (ormas), anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak bisa ditoleransi dan sudah seharusnya mendapat penanganan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Adnan menyebut bahwa ormas yang sah di mata hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan yang jelas mengenai pembentukan, fungsi, dan pembubaran ormas jika menyimpang dari ketentuan hukum.
“Premanisme dan ormas itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan. Justru mayoritas ormas resmi menolak praktik-praktik kekerasan dan pemerasan yang mencoreng nama mereka,” ujar Adnan.
Ia pun mengingatkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap ormas yang menyalahgunakan atributnya untuk melakukan tindak kriminal bukan berada di ranah DPRD kota, melainkan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
“Kami di DPRD bisa memberikan saran atau rekomendasi, tapi untuk mencabut izin atau menindak secara hukum, itu kewenangan penegak hukum dan pemerintah pusat,” terangnya.
Meski demikian, Adnan menyatakan siap mendorong sinergi antar lembaga guna memastikan bahwa Samarinda tetap kondusif dan bebas dari intimidasi yang dilakukan oleh kelompok berkedok ormas.
“Kalau ada ormas yang terbukti melakukan tindakan premanisme, harus ditindak. Izin organisasinya pun bisa dicabut, karena ini menyangkut pelanggaran hukum, bahkan bisa masuk ke ranah pidana,” tukasnya. (Adv)
