SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria lanjut usia berinisial TEH (68) ditangkap Polsek Samarinda Ulu usai diduga melakukan aksi cabul terhadap seorang pelajar perempuan di sebuah warung kawasan Jalan P. Suryanata, Perum Puspita, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/7) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban yang diketahui berinisial SNA (17), tengah berbelanja di warung milik pelaku. Tiba-tiba, pelaku diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Korban yang ketakutan langsung meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian kepada keluarganya. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas piket fungsi Polsek Samarinda Ulu bersama Bhabinkamtibmas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Salah satu saksi di lokasi diketahui sempat merekam aksi cabul tersebut menggunakan ponsel sebagai barang bukti awal.
Kapolsek Samarinda Ulu menyampaikan, gabungan Unit Opsnal Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Bukit Pinang segera bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TEH pada pukul 23.00 WITA di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (*)