SPASIKALTIM.COM, PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser berhasil mengungkap rangkaian kasus kejahatan yang berawal dari laporan penipuan, yang kemudian berkembang hingga ke pengungkapan jaringan peredaran narkoba dan penangkapan seorang buronan kasus pembunuhan.
Kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Muara Samu, yang merasa dirugikan setelah pelaku berinisial S (30) menggunakan bukti transfer palsu saat melakukan transaksi. Uang yang dijanjikan tidak pernah masuk ke rekening korban.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menjelaskan, saat proses penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu yang sedang digenggam oleh pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, S mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R, yang berdomisili di Desa Tanjung Pinang.
“Tim langsung melakukan penggerebekan ke rumah R. Namun, pelaku melakukan perlawanan, menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas,” ujar AKBP Novy.
Setelah dilakukan konsolidasi bersama tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan Satreskoba, pelaku R alias M berhasil ditangkap di sebuah pondok di area perkebunan karet bersama seorang rekannya berinisial H.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 70 paket sabu, Senpi rakitan & amunisi kaliber 5,56 mm, 3 unit handphone dan timbangan.
Fakta mengejutkan lainnya, R alias M ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan sejak tahun 2016. Ia sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara, namun melarikan diri dari Lapas Balangan, Kalimantan Selatan, setelah menjalani hukuman selama 3 tahun.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, termasuk narkotika dan pelaku kriminal yang telah lama buron,” tegas AKBP Novy.
Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (*)