spasikaltim.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka terkait peredaran obat perangsang berbahaya yang digunakan dalam pesta seks sesama jenis. Obat tersebut diimpor langsung dari China.

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024), mengungkapkan bahwa obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ didapat dengan cara mengimpor langsung dari China dan dijual melalui platform media sosial dan toko online. “Obat berbahaya itu kini sudah diamankan,” ucap Mukti.

Pengungkapan jaringan ini dilakukan setelah polisi menemukan rencana transaksi obat ‘poppers’ di kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat, pada tanggal 13 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, tim Subdit III berhasil menahan satu tersangka selaku pengedar obat keras poppers bernama RCL. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RCL telah mengedarkan obat berbahaya ini sejak tahun 2017. Ia mengaku membeli obat tersebut dengan cara impor dari seorang sosok berinisial E yang berada di China.

“Obat perangsang itu biasa digunakan oleh kelompok LGBTQ,” jelas Mukti.

Pengembangan kasus di Bekasi Utara mengarahkan polisi untuk menemukan kasus serupa di wilayah Banten. Lewat pengembangan tersebut, penyidik menangkap dua tersangka berinisial MS dan P, yang juga berperan sebagai pengedar di Banten. Kedua pelaku diketahui mendapatkan obat berbahaya poppers dengan cara impor dari seorang WN China berinisial L. Setelahnya, obat tersebut dijual lewat media sosial dengan nama samaran ‘hornet’.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita total 825 obat perangsang poppers di lokasi gudang Bekasi Utara dan 844 obat perangsang dari wilayah penangkapan di Banten. Tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.