spasikaltim.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang disebarkan melalui platform Telegram dan WhatsApp. Penipuan ini telah menyerang beberapa negara, termasuk Indonesia, Thailand, India, dan China.
Di Indonesia, sebanyak 823 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 59 miliar sejak tahun 2022 hingga 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial ZS, M, dan H.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7), menjelaskan bahwa para tersangka beroperasi di luar wilayah Indonesia. Oleh karena itu, penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri. Red notice terhadap tersangka berinisial ZC alias Colby telah diterbitkan pada 1 Desember 2023.
“Kami berhasil mengungkap jaringan internasional ini dan menangkap tiga tersangka. Red notice juga telah diterbitkan untuk salah satu tersangka yang beroperasi di luar negeri,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan online yang semakin marak dengan berbagai modus operandi, termasuk lowongan kerja palsu. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan.