SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Seorang karyawan swasta berinisial SB, ditangkap Polsek Loa Kulu setelah diduga melakukan perbuatan bejat, mencabuli anak dibawah umur yang masih berusia 11 tahun.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (4/6), sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku diduga melakukan perbuatannya di rumah korban.

Aksi tidak terpuji ini kemudian diketahui oleh orang tua korban dan segera melaporkan kepada pihak Polsek Loa Kulu.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengatakan, kami bertindak cepat setelah menerima laporan, untuk mengamankan dan memeriksa pelaku, memeriksa para saksi, serta mengamankan barang bukti.

“Pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban,” kata AKP Elnath S.W. Gemilang, kamis (6/6/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kini terduga pelaku ditahan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas AKP Elnath. (*)