spasikaltim.com, Bontang – Kota Bontang bersama dengan Kota Samarinda dipilih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk diobservasi sebagai Kota Percontohan Antikorupsi. Sebelum observasi dilakukan, KPK RI mengadakan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang pada Selasa 6 Agustus 2024 pagi, yang diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dengan 10 kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur, serta Pj Gubernur Kaltim.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso, dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa korupsi di Indonesia telah melibatkan 1.749 pelaku, termasuk 143 wanita. Dari jumlah tersebut, terdapat gubernur, bupati, wali kota, pengacara, pejabat eselon 1-4, menteri, duta besar, dan jaksa.
Menurut Friesmount, sosialisasi antikorupsi ini sangat penting karena korupsi tidak hanya terjadi di pusat tetapi juga di daerah, terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah. Tahun 2024 ini, KPK akan melakukan observasi di Bontang dan Samarinda. Jika kedua kota ini memenuhi 6 komponen dan 19 indikator, mereka akan ditetapkan sebagai Kota Percontohan Antikorupsi di Kalimantan Timur. “Kedua kota yang menjadi Kota Percontohan Antikorupsi ini diharapkan akan menjadi mercusuar atau penerang bagi kabupaten/kota lainnya untuk menjadi kota antikorupsi juga,” ujarnya.
Wali Kota Bontang, Basri Rase, bersama Inspektorat Daerah Kota Bontang dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang menghadiri acara sosialisasi ini dan akan bersiap untuk dilakukan observasi pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Sosialisasi dan observasi ini diharapkan akan membawa perubahan positif dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.