spasikaltim.com – Sadit (37), seorang terpidana kasus pencurian, melarikan diri setelah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi 10 Juli 2024. Aksi pelariannya terekam CCTV, yang menunjukkan Sadit keluar dari barisan tahanan, melompati pagar, dan menuju hutan di belakang kantor pengadilan. Dugaan awal menyebutkan bahwa borgol yang mengikat tangannya terlepas, sehingga memungkinkannya untuk melarikan diri.

Insiden ini terjadi setelah sidang putusan, saat Sadit dan tahanan lainnya digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sarolangun. Tiba-tiba, Sadit menyentak borgol dan langsung berlari ke arah hutan.

Tim gabungan dari Polisi, TNI, Jaksa, dan Petugas Pengadilan Negeri terus melakukan pengejaran dan penyisiran di hutan untuk menangkap kembali Sadit. Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan terpidana tersebut.

“Kami akan terus berupaya maksimal untuk menangkap Sadit kembali. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Sadit agar segera melapor kepada pihak berwajib,” ujar AKBP Budi Prasetya.