SPASIKALTIM.COM – Tangis penyesalan pecah di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025). Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya, akhirnya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun atas peristiwa nahas yang merenggut nyawa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).
Dengan suara bergetar, Rohmat memohon ampun kepada keluarga korban. Ia mengaku peristiwa tersebut menjadi pukulan terberat sepanjang 28 tahun pengabdiannya sebagai polisi.
“Dengan lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan agar dapat memaafkan. Saya hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan keinginan pribadi,” ujarnya lirih.
Rohmat mengaku selama hampir tiga dekade berdinas, ia tak pernah sekali pun tersangkut kasus pidana, disiplin, maupun sidang etik. Kini, ia harus menanggung beban berat, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi keluarganya.
“Saya punya seorang istri dan dua anak. Anak pertama sedang kuliah, anak kedua mengalami keterbatasan mental. Mereka sangat membutuhkan perhatian dan biaya hidup. Karena itu saya memohon kesempatan tetap mengabdi sampai pensiun, sebab tidak ada penghasilan lain selain gaji Polri,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah sedikit pun berniat melukai, apalagi menghilangkan nyawa masyarakat.
“Jiwa kami Tribrata, untuk melindungi dan melayani. Tidak ada niat mencederai. Kejadian ini murni musibah dan menjadi luka mendalam bagi saya serta keluarga,” katanya.
Majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik Polri. Tindakan yang mengakibatkan tewasnya Affan dinilai sebagai perbuatan tercela.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis sidang.
Usai mendengar putusan, Rohmat belum memastikan apakah akan mengajukan banding. Ia menyebut masih akan bermusyawarah dengan keluarga sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.