SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Seorang pemuda asal Loktuan berinisial K (20) tak berkutik saat diamankan jajaran Polres Bontang. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, disertai penggelapan sepeda motor.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025), mengungkapkan, pelaku merayu korban dengan iming-iming uang. Tak hanya itu, ia juga melakukan ancaman menggunakan senjata tajam.

“Korban ini sedang ada masalah di rumah dan sempat lari. Pelaku memanfaatkan situasi itu,” beber AKBP Widho Anriano.

Kejadian pertama terjadi pada 25 Juni 2025 di sebuah penginapan di Bontang. Pelaku dan korban tidak saling kenal, namun dikenalkan oleh teman korban saat berada di sebuah rumah.

“Di situ pelaku memberikan uang Rp200 ribu ke korban agar bisa melayaninya, lalu mengajaknya ke penginapan,” jelasnya.

Namun kisah tak berhenti di Bontang. Perbuatan serupa kembali terjadi di Samarinda. Bedanya, kali ini pelaku disebut membawa sajam dan memaksa korban untuk meminum obat hingga merasa pusing.

“Kalau di Samarinda, bukan cuma bujuk rayu, tapi sudah disertai pengancaman,” tambah Kapolres.

Pelaku diketahui melakukan aksinya dua kali. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kini, K telah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Ia dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancamannya minimal 5 tahun dan bisa sampai 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Bontang. (*)