SPASIKALTIM.COM, KUKAR – Upaya dua pria kabur dari kejaran polisi berakhir sia-sia. AE (40) dan MIA (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara saat membawa sabu di Kecamatan Loa Kulu, Rabu (20/8/2025) malam.
Keduanya diamankan di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga. Saat berboncengan dengan sepeda motor Honda PCX hitam KT 2952 FN, mereka sempat membuang bungkusan plastik. Namun, gerak-gerik keduanya sudah lebih dulu dipantau petugas.
Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jongkang. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keduanya.
“Setelah diperiksa, bungkusan yang dibuang berisi 10 paket sabu seberat 11,40 gram, lengkap dengan timbangan digital,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita dua plastik klip bening, satu plastik kresek putih, sebuah ponsel, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Kukar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup.(*)