SPASIKALTIM.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bontang terus melakukan berbagai upaya pengentasan kemiskinan guna memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

Kepala Dinsos Kota Bontang, dr. Toetoek Pribadi, mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan utama penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Menurut dr. Toetoek, jika masyarakat belum terdata dalam DTKS, mereka tidak dapat menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Hal ini disebabkan oleh kriteria penerima bantuan sosial yang diatur dalam Permensos No. 262/HUK/2022. Kriteria tersebut, yang bersifat nasional, dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi lokal di Bontang.

“Kriteria ini berlaku secara nasional dan belum mempertimbangkan perbedaan tingkat biaya hidup di Bontang,” ungkapnya  dr. Toetoek saat di konfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan bahwa biaya hidup di Bontang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah-daerah lain, terutama jika dibandingkan dengan Pulau Jawa.

“UMR di Bontang lebih tinggi, namun biaya hidup di sini juga lebih besar,” jelasnya.

Sebagai tanggapan atas masalah ini, Dinsos Bontang telah berkonsultasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, Dinsos Bontang mendapatkan izin untuk berinovasi dengan menyusun kriteria kemiskinan lokal yang lebih sesuai dengan kondisi setempat.

Kriteria kemiskinan lokal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Bontang yang diterbitkan pada Agustus 2024. Dengan adanya SK ini, masyarakat miskin yang tidak tercatat di DTKS tetap dapat menerima bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ini langkah penting karena pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam pengentasan kemiskinan, terutama bagi mereka yang tidak terdaftar dalam data pusat,” ujar dr. Toetoek.

Dinsos Bontang memastikan bahwa seluruh masyarakat miskin, baik yang terdata di DTKS maupun yang tidak, tetap akan mendapatkan bantuan. Pengentasan kemiskinan ini, kata dr. Toetoek, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945.

Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas nasional yang harus diselesaikan pada tahun 2024 sesuai dengan instruksi presiden.

“Pengentasan kemiskinan bukan hanya tugas Dinas Sosial, tetapi melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tutupnya. (ADV)