SPASIKALTIM.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama, Lantai II Kantor Wali Kota Bontang, Bontang Lestari, pada Selasa (1/10/2024), dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, serta Camat dari wilayah Bontang Utara, Selatan, dan Barat.
Permendagri ini mengatur tentang penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri yang bertujuan meningkatkan integrasi dan akurasi data pada pemerintah daerah.
Kepala daerah berperan sebagai pembina data, sementara Diskominfo ditunjuk sebagai walidata yang bertanggung jawab mengelola data-data tersebut. Perangkat daerah berperan sebagai produsen data, dan kepala dinas serta kepala badan bertindak sebagai walidata pendukung.
Kabid statistik dan persandian, Agus Salim Umar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan mekanisme pengelolaan data oleh masing-masing perangkat daerah yang telah ditunjuk sebagai pengolah data. Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan data ini akan diimplementasikan menggunakan aplikasi e-Walidata, di mana data dari setiap perangkat daerah akan diinput ke dalam sistem tersebut.
“Data yang diatur dalam Permendagri ini mencakup sekitar 4 ribu data dari berbagai OPD, yang nantinya akan diinput oleh masing-masing perangkat daerah melalui akun e-Walidata,” ujar Agus Salim Umar.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini memberikan gambaran umum dan teknis tentang cara mengelola serta menginput data sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2024.
Acara ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam memahami pentingnya integrasi data dan memastikan kualitas data pemerintahan untuk mendukung kebijakan yang akurat dan efektif di Kota Bontang. (ADV)
