spasikaltim.com – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap empat orang yang diduga berperan sebagai kurir. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (5/9/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Polda Kaltim, di antaranya Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H., PS. Kasubsit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan dari Provost Bidpropam Polda Kaltim, Dit Tahti Polda Kaltim, dan sejumlah wartawan yang menjadi mitra Polda Kaltim.
Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan transparansi penuh serta melibatkan media sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik.
“Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Dari hasil penyidikan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai kurir, dengan inisial SR, Al, AM, dan NP.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 17.15 WITA, di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Madya Balikpapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik yang dilakban. Setelah dibuka, bungkusan tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.016,43 gram atau netto seberat 1.952,53 gram.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
