SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengimbau para pelaku usaha agar tidak terburu-buru menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum berkonsultasi. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan input data saat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Koordinator Perizinan DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah, langsung mencantumkan kode KBLI dalam akta pendirian atau Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tanpa memastikan kesesuaiannya dengan sistem OSS.

“Sering kali pelaku usaha sudah menuliskan kode KBLI di akta atau SK Kemenkumham, tapi saat masuk ke OSS, ternyata tidak sinkron. Itu yang sering membuat prosesnya jadi rumit,” ujar Febtri saat ditemui di Kantor DPM-PTSP Bontang, Jalan Awang Long, belum lama ini.

Ia menambahkan, jika terjadi ketidaksesuaian antara dokumen legalitas dan sistem OSS, pelaku usaha biasanya harus melakukan revisi dokumen yang sudah terlanjur dibuat, yang tentu memerlukan waktu dan biaya tambahan. Karena itu, DPM-PTSP Bontang mendorong para pelaku usaha untuk datang berkonsultasi terlebih dahulu.

“Kami terbuka untuk konsultasi. Datang saja ke kantor, nanti kami bantu menentukan kode KBLI yang paling sesuai dengan jenis usahanya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan panduan KBLI sebagai acuan klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, jumlah kode KBLI lima digit kini mencapai 1.790 kode, setelah mengalami pembaruan dari versi sebelumnya pada 2017.

KBLI berfungsi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa, sehingga menciptakan keseragaman dalam definisi dan klasifikasi usaha di tingkat nasional.